Petunjuk Penggunaan Personal Banking

Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB)

  1. Pengguna Login ke halaman Utama Personal Banking dengan User Dan Kata Sandi.
  2. Pada Halaman Utama Pengguna memilih produk “Pajak PBB” Pada Bagian Layanan digital.
  3. Pada halaman Pembayaran Pajak PBB, Pengguna memilih Area dan mengisi ID Pelanggan. Setelah terisi Klik “Lanjutkan” untuk proses pembayaran.
  4. Selanjutnya akan menampilkan halaman preview. Pada halaman ini menampilkan informasi tagihan pengguan. Untuk proses pembayaran pengguna klik “Bayar”.
  5. Untuk melakukan pembayaran Pengguna memasukan PIN Transaksi.
  6. Setelah PIN Transaksi terisi dan Sukses maka akan muncul berupa bukti pembayaran dan detail pembayaran.